NAMA : GITA PUTRI AZIZA
NPM : 33111088
KELAS : 3DB16
KELOMPOK : III
SOFTKILL – TERAPAN KOMPUTER
PERBANKAN
TUGAS
1
4. JASA-JASA BANK
Pengertian
Fee Based Income
Pengertian
Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah
Fee based income adalah keuntungan
yang didapat dari transaksi yang diberikan
dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf
A angka 03 dijelaskan bahwa dalam
operasinya bank melakukan penanaman dalam
aktiva produktif deperti kredit dan
surat-surat berharga juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan
sebagai “fee based operation”, atau “off
balance sheet activities”
Unsur-unsur
fee based income
Karena
pengertian fee based income merupakan
pendapatan operasional non bunga maka
unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk
kedalamnya adalah :
- Pendapatan komisi
dan provisi
- pendapatan dari
hasil transaksi valuta asing atau devisa
- pendapatan
operasional lainnya.
Berikut
ini akan diuraikan secara lebih rinci
unsure dari masing masing tersebut,yang dalam
hal ini akan dibahas tiga unsur
dimana selanjutnya pendapatan atas provisi
dan komisi serta pendapatan atas transaksi
valas dikelompokan kedalam pos provisi dan
komisi yang diterima selain dari pemberian
kredit.
Sumber-sumber
yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut
ini akan dibahas mengenai beberapa produk
yang menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang
menghasilkan fee based income diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian
inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso
adalah jasa yang diberikan bank atas
permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran
surat-surat atau dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat lain dimana bank
yang bersangkutan mempunyai cabang atau
pada bank lain”.
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya
bank menerapkan sejumlah tarif atau fee
tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya.
Tarif tersebut dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya inkaso. Sebagai
imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn
atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
•Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan
penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar
kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan
hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1.
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen – dokumen penting.
2.
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa
kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2.
TRANSFER
Pengertian
Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman uang antar bank
atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat lain.”
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut
Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau
transfer dari dan keluar negeri tersebut
menjadi dua macam yaitu:
- kiriman uang keluar
(out ward transfer) artinya bank
menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman uang
masuk (inward transfer) artinya bank
menerima amanat dari pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah uang kepada
pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga
atau perorangan).
Dengan
munculnya usaha untuk meningkatkan fee
based income berulah ditetapkan tariff fee
tertentu atas pelaksanaan jasa transfer
tersebut, yang dikenal dengan biaya transfer.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk
memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan
meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan
kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. SAFE
DEPOSIT BOX
Layanan
Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa
aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank:
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah:
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan,
dan lain-lain.Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
4. LETTER
of CREDIT
Letter of
Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
·
Ruang Lingkup Transaksi
1. LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC
yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
·
. Saat Penyelesaian
1. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
2. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
·
Pembatalan
1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
·
Pengalihan Hak
1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.
·
Pihak advising bank
1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising bank.
2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
·
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5.TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan
pada tahun 1874 Thomas
Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Daftar
Pustaka :