Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement
Informatika
- TUGAS
-
-
6. Definisi Demokrasi
-
-
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahaan dalam sebuah negara
dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung atau melalui perwakilan. Kata demokrasi itu sendiri berasal
dari Yunani, yaitu dÄ“mokratÃa yang terbentuk dari kata dêmos yang
berarti rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan, sehingga kata
dÄ“mokratÃa berarti kekuasaan rakyat.
Istilah Demokrasi
sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah
rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di
negara kota Yunani Kuno.
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
Seiring dengan
perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga
banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan
demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan
pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan
dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut
para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
Menurut
H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan
itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan
hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan
melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau
badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B.
Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
Menurut International Commission of
Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga
Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang
bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat
ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada
mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam
sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur
dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan
suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya,
oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada
rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung
melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum
khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya
distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi
adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan
mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci,
peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah.
Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak
boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik
yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut
Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa
Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan
rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga
menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi
adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang
satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad
Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan
untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada
dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya,
semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau
tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi
dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi
normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh
negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam
perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu
Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa
kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2)
persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu
kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran,
kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan
keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama
politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10)
hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah
demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam
menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi
efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam
proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan
kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk
memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan
pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda,
yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan
agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses
pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain
atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu
terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam
kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud
Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang
menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan
kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama,
susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan
bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa
tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus
melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan
kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata
tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya,
seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak
menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian
masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya
baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut
Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi
berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos
yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people,
for the people and by the people.
Menurut Charles
Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi
hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat
sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan
(kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah
iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan
berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah
serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut
Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis
sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih
melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak
memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1)
Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny
demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity),
kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan
rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan
mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter
teori
demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan
dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus
berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan
mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki
“pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi
juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan
diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka
itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha
menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen
setiap
sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara
seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan
politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di
lembaga perwakilan.
Pengertian
Demokrasi Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln
dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pengertian
Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Indonesia
sendiri merupakan salah satu negara yang berdasarkan Demokrasi
Pancasila yang meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi
serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha
sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai
mufakat.
Berikut ini adalah pengertian Demokrasi Pancasila
menurut para ahli, khususnya untuk mendefinisikan prisip Demokrasi
yang diterapkan di Indonesia.
Menurut Prof. Dardji darmo
diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD
1945.
Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada
dikemudian dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S.
Padmuji, MPA.)
-
Sejarah perkembangan demokrasi di dunia
Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada
abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat
itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana
keputusan-keputusan-keputusan
politik
dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan
dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa itu
demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik
hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil,
hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja
sedangkan untuk budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.
- Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan
magna carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan
dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja
yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa
hak dan
previlagees dari bawahannya swbagai imbalan
untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun
piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada
rakyat jelata namun dianggap sebagai tonggak perkembangan
gagasan demokrasi.
- Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada
akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn
revolusi prancils dan amerika, pemikiran tersebut antaralain
bahwa manusia mempunyai hak politik yang tidak boleh
diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap
raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai
kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang
absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan
social contract(kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak
politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk
milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin
hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan
trias
politica.
- Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina menyelenggarakan hak-hak politik secara
efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi
kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang
menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan
Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi
dengan kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan
onstitusionalisme (
constitusionalism), sedangkan Negara yang
menganut gagasan ini disebut
constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai
perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis, ahli hukum
Eropa Barat yaitu
Immanuel
Kant memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey
memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa
pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik
dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan
bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh
karenanya harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II International Commission Of Jurists tahun
1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law, bahwa disamping
hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan
dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi.
International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok
perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu
keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara
melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab
kepada mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini
dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi
yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan
damaii dan secara melembaga.
Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
Menyelenggarakan pergantian
pemimpin secara teratur.
Membatasi pembatasan kekerasn
sampai batsa minimum.
Mengakui serta menganggap wajar
adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
-
-
Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
-
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung
tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara
yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa
merasa bangga dengan keadaan itu.
Demokrasi pada
priode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang
dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan
diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk
indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh
bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif
sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi
sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai
politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial dan
politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam
kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting
yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber
stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan
tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab
untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh
masyarakat indonesia pada umumnya.
Demokrasi Pada
Priode 1950-1965
Ciri-ciri priode ini adalah
dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik.
Demokrasi Pada Periode
1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di
tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia,
gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai
pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana
pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak
kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya
teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan
eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu
perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada
hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum
dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda
dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya
rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah
patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam
menjalankan hak politik.
Demokrasi Pada Periode
1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi
demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
Komposisi elite politik
Desain
institusi politik
Kultur politik atau
perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor
diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai
modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara
demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa
institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah
pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan
publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar
partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa
masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi
adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka
rela atau dibayar dengan gerakan.
Harapan lain dalam
suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran
sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik
dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di
mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang
pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim
demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang .
problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami
transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata
pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya
legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim
demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara
historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang
diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka
terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga
merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi
demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi,
semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon
persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa
di pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu
mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian
melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur
sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan
remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial
lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah
secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai
serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas
segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh
seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang
ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan
demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang
eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat
mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata
rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi
ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi
bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka
panjang.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis
dalam area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya
reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya
pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam
konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di
jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai
saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya
kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi
indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu,
kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan
jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.
Nah, itu
tadi sedikit penjelasan mengenai Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
di Indonesia yang bisa kita bahas kali ini. Jika sobat ada
pertanyaan mengenai Demokrasi di Indonesia, silahkan tanyakan
melalui kotak komentar ya, kalau kami bisa menjawab akan kami jawab
secepat mungkin. Silahkan dibaca lagi Sejarah dan Perkembangan
Demokrasi di Indonesia.
-
Daftar Pustaka :
-
http://www.beritaterhangat.net/2012/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html
-
http://ispdewy.wordpress.com/2010/11/10/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-dunia/
-
http://www.terpopuler.net/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia
-
-