Rabu, 13 Maret 2013

Tulisan 2 - Macam-macam Demokrasi Yang Pernah Berlaku di Indonesia

Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement Informatika


TULISAN

2. Macam-macam Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Ada beberapa macam demokrasi yang pernah berlaku di negeri ini antara lain: Demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin dan Demokrasi pancasila yang terbagi kedalam tiga periode besar yang dikenal sebagai orde lama, orde baru dan orde Reformasi.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
Periode Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
  • Presiden: Soekarno
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Demokrasi Terpimpin/ Orde Lama (1959-1965)
Presiden: Soekarno
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Demokrasi Pancasila yang Murni Dan Konsekuen / Orde Baru (1965-1998)
  • Presiden: Soeharto
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
Reformasi (1998-Sekarang)
  • Presiden: BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

Daftar Pustaka :
http://www.pustakasekolah.com/periode-demokrasi-di-indonesia.html

Tulisan 1 - Contoh Pelanggaran HAM yang ada di Indonesia

Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement Informatika


TULISAN

1. Contoh pelanggaran HAM di Indonesia

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .



Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.

Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

  1. Kasus Pembunuhan Munir
    Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.

    2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
    Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

    3. Penculikan Aktivis 1997/1998
    Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

    4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
    Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.

    5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
    Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

    6. Peristiwa Tanjung Priok
    Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.

    7. Pembantaiaan Rawagede
    Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

Daftar Pustaka :


Tugas 6 - Devinisi Demokrasi

Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement Informatika


TUGAS

6. Definisi Demokrasi

Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahaan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari Yunani, yaitu dēmokratía yang terbentuk dari kata dêmos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan, sehingga kata dēmokratía berarti kekuasaan rakyat.

Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:

Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Menurut John L Esposito

Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
 
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.

Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.

Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.

Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.

Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan. 

Pengertian Demokrasi Menurut Abraham Lincoln

Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli


Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila yang meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai mufakat.

Berikut ini adalah pengertian Demokrasi Pancasila menurut para ahli, khususnya untuk mendefinisikan prisip Demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.

Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian  dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)

Sejarah perkembangan demokrasi di dunia
  • Pada zaman Yunani
Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan politik dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk  budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.



  • Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai  imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap  sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.



  • Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika,  pemikiran tersebut antaralain bahwa manusia  mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.



  • Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis, ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi. International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada  mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  4. Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.

Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.

Demokrasi pada priode 1945-1959

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.

Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.

Demokrasi Pada Priode 1950-1965

Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Demokrasi Pada Periode 1965-1998

Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.

Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.

Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:

    Komposisi elite politik
    Desain institusi politik
    Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
    Peran civil society (masyarakat madani)

Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.

Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.

Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.

Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang.

Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.

Nah, itu tadi sedikit penjelasan mengenai Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia yang bisa kita bahas kali ini. Jika sobat ada pertanyaan mengenai Demokrasi di Indonesia, silahkan tanyakan melalui kotak komentar ya, kalau kami bisa menjawab akan kami jawab secepat mungkin. Silahkan dibaca lagi Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia.


Daftar Pustaka :
http://www.beritaterhangat.net/2012/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html
http://ispdewy.wordpress.com/2010/11/10/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-dunia/
http://www.terpopuler.net/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia



TUGAS 5 - Definisi HAM

Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement Informatika


TUGAS

5. Devinisi HAM
Berikut ini adalah pembahasan tentang devinisi HAM atau Universal Deflaration of Human Right tahun 1948 – UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
Isi dari UUD 1945 pasal 28A – 28J adalah :

    BAB XA
    HAK ASASI MANUSIA
  • Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28E
    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Pasal 28H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  • Pasal 28I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 28J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949, DAN IMPLEMENTASINYA DARI MASA UUD 1945 (kurun waktu I) Sampai Sekarang.
  • Hak Asasi Manusia (HAM) banyak sekali didengar dan dan menjadi sangat sangat populer sehingga seolah-olah sudah merupakan suatu semboyan. Semboyan tersebut jika dirumuskan lingkupnya, dirumuskan oleh beberapa ahli tentang pengertian HAM sebagai berikut;
  • HAM adalah adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat, tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atu kelamin, dan karena itu bersifat universal (Miriam Budiardjo, 1983:120)
  • HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara Franz Magnis Suseno (1995:40)
  • HAM secara universal diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya, kita tidak dapat hidup sebagai manusia Baharudin Lopa, 1997:177)
HAM tersebut dapat dibagi dan dikelompokkan menurut sifatnya dalam beberapa jenis antara lainn meliputi; Hak-hak asasi Pribadi (personal rights), hak asasi untuk memiliki sesuatu (properti rights), hak asasi atas pengakuan yang sederajat dimuka hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak asasi kebebasan berpolitik politik rights) hak asasi di bidang sosial dan budaya (social dan cultural rights) dan hak-hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam beracara dimuka pengadilan dan jaminan perlindungan hukum (procedural rights)
  • Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945
    Sejak ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus HAM telah dirumuskan baik dalam Pembukaan UUD 1945 maupun dalam batang tubuh serta dalam penjelasannya. Dalam Pembukaan terdapat dalam alinea Pertama; "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Jadi hak ini bukanlah merupakan hak yang diberikan oleh sekelompok manusia, hak kemerdekaan lebih merupakan hak moral; sehingga ada kewajiban, moral pula bagi semua bangsa atau negara untuk menghormatinya. Dan tentunya ada kaitannya dengan alinea yang lainnya, alinea Kedua, alinea Ketiga dan alinea Keempat. Untuk ini coba Anda diskusikan dengan teman-teman Anda !.
  • HAM dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  • Dalam Batang Tubuh tidak disebutkan tentang hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara yakni dalam pasal-pasal yang terbatas jumlahnya, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Berdasarkan dari kesepakatan dengan memasukkan HAM dalam Pasal-pasal tersebut Dengan demikian sebenarnya di bidang hak asasi manusia kita lebih maju karena justru mempersoalkan HAM di mana Universal Declaration of Human Rights belum lahir. Untuk lebih jelasnya baca dan cermati bunyi kalimat dalam Pasal-pasal tersebut dalam UUD 1945.
  • Dari uraian di atas, baik HAM yang diatur dalam Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 dapat disarikan sekurang-kurangnya menjadi 14 prinsip HAM, yaitu; Hak untuk menentukan nasib sendiri, hak akan warga negara, hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum, hak untuk bekerja, hak untuk hidup layak, hak berserikat, hak untuk menyatakan pendapat, hak beragama, hak untuk mendapatkan rasa aman, hak akan pendidikan, hak mempertahankan tradisi budaya, hak mempertahankan bahasa daerah, hak akan kesejahteraan sosial dan hak atas jaminan sosial
HAM Dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950
  • Jika dibandingkan antara UUD 1945 dengan KRIS 1949 dan UUDS 1950, maka ternyata bahwa KRIS 1949 dan UUDS memuat perincian tentang HAM lebih lengkap daripada dalam UUD 1945
  • Penetapan Pasal-pasal mengeanai HAM dan kebebasan asasi menurut UUDS 1950 sudah dipengaruhi oleh Declaration of Human Rights 1948 melalui UNO dan KRIS 1949 (Kuncoro Purbopranoto, 1979:28)
  • Dalam KRIS 1949, di samping hak-hak dan kebesaan dasar manusia yang dimuat dalam Bagian V meliputi Pasal 17 sampai dengan Pasal 33, juga masih memuat lagi asas-asas dasar, yaitu dalam Bagian VI meliputi Pasal 34 sampai dengan Pasal 41. Dengan demikian Jaminan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam KRIS terdiri dari 31 Pasal
  • Dalam UUDS 1950 di samping hak-hak dan kebebasan dasar manusia yang dimuat dalam Bagian V meliputi Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, masih memuat lagi asas-asas dasar, yaitu dalam Bagian VI meliputi Pasal 35 sampai dengan Pasal 34. Dengan demikian jamian hak asasi manusia dalam UUDS 1950 diatur dalam 37 Pasal.
  • Implementasi HAM Pada Masa UUD 1945 (Kurun waktu 1) Sampai
Dengan Sekarang
  1. Implementasi HAM masa UUD 1945 kurun waktu I (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Penegakkan HAM masih sukar untuk dilaksanakan karena pada saat itu difokuskan untuk mempertahankan kemerdekaan
  • Pada masa itu dapat dikatakan sebagai masa pancaroba di mana segala dana, potensi dan perhatian bangsa dan negara seluruh rakyat terus berjuang menegakkan kemerdekaan dan akhirnya di bawah naunagn UUD 1945 Indonesia dapat memenangkan perang kemerdekaan
  1. Implementasi HAM kurun waktu (27 Desember 1949-5 Juli 1959)
  • Pada waktu berlakunya KRIS pemerintah menganut sistem pemerintahan parlementer yang berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kebebasan individu
  • Akibat kebebasan Individu menimbulkan kekacauan baik di bidang politik, keamanan maupun ekonomi dan sistem kabinet parlementer mengakibatkan semakin meningkatnya ketidakstabilan politik dan pemerintahan, hal tersebut tampak dengan sering terjadinya pergantian kabinet.
  • September dan Desember 1955 dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Badan Konsituante sudah bersepakat untuk menetapkan rancangan HAM. Namun lebih dari dua tahun sidang Konstituante belum berhasil merumuskan rancangan tersebut karena konflik idiologi tentang dasar negara. Dan sidangpun tidak mungkin dapat dilanjutkan malahan pembrontakan dan "perang saudara berkecamuk hampir terjadi di seluruh kepulauan nusantara.
  1. Implementasi HAM masa UUD 1945 kurun waktu II (5 Juli 1959-Sekarang)
  • Masa Orde Lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966); Masa saat itu sangat dipengaruhi oleh faham Marxisme-Leninisme hanya menimbulkan suasana yang lebih revolusioner dan lebih jauh dari penghormatan HAM
  • Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin dan sangat UUD dapat diselewengkan untuk kepentingan penguasa yag ambisius, pertama karena tidak lengkapnya HAM manusia dalam UUD dan kedua, kurang adanya jaminan undang-undang yang ada
  • Masa Orde Baru ( 11 Maret 1966-21 Mei 1998); Penegakkan HAM mempunyai ciri khas adanya dua persoalan, yaitu persoalan filosofisdan persoalan praktis. Persoalan filosofis dapat berwujud adanya persepsi yang keliru terhadap hakekat upaya penegakkan HAM. Persoalan praktis adalah adanya prinsip-prinsip HAM dalam konsep teoritis yuridis formal dengan praktek pelaksanaan HAM
  • Pengakuan HAM dalam UUD 1945, meskipun tidak terperinci seperti KRIS 1949 dan UUDS 1950, telah memuat beberapa ketentuan penting mengenai HAM, seperti dalam Pasal-pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Selain adanya jaminan konstitusi yang terdapat dalam jaminan HAM di dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatan, antara lain;
    Jaminan di bidang hukum (UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8?1981 tentang KUHAP
  1. Jaminan dibidang Pemerintahan, yakni UU No. 15/1969 Jo. UU No. 1/1985 Jo. UU No. 3/1999 tentangPemilihan Umum
  2. Jaminan atas hidup dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, kesehatan, sandang, papan, baik untuk dirinya mapun keluargannya, seperti UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Jaminan dibidang Politik, antara lain; UU No. 3/1985 Jo. UU No. 2/1999 tentang Partai Politik dan lain sebagainya.
  4. Jaminan dibidang keamanan, seperti UU No. 20/1982 dan peraturan perundang-undangan sejenisnya yang telah disempurnakan
  5. Jaminan dibidang pendidikan, seperti UU No. 2/1989
  6. Jaminan dibidang Sosial seperti UU No. 6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dan UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak
  7. Keputusan Presiden No. 50/1993 tentag Komisi Nasional Hak Asasi
  • Walaupun dari pelbagai produk peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas telah terwujud, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi kesenjangan antara produk hukum tersebut dengan kenyataan/realita/praktek penyelenggaraan negara. Pelanggaran HAM dapat ditemui dalam praktek penyelenggaraan negara pada masa orde baru, antara lain; Pertama, masih cukup populairnya praktek represi politik oleh aparat negara, contoh; penanganan konflik-konflik politik baik berbentuk demokrasi, kerusuhan, pembunuhan dengan alasan politik, penanganan kasus Tanjung Priok, kasus pembunuhan Udin dan Marsinah dan lain sebagainya. Merupakan pelanggaran berat HAM; Kedua, praktek pembatasan partisipasi politik atau yang dikenal sebagai depolitisasi. Praktek ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terutama dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat dan kemerdekaan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan contah-contah lainnya; Ketiga, pelanggaran HAM di bidang ekonomi terbukti dari pelbagai tindakan penguasa dan golongan ekonomi kuat lebih banyak menguntungkan mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Keadaan ini menimbulkan kesenjangan ekonomi. Persoalan di seputar perburuhan atau ketenagakerjaan merupakan bentuk yang paling populer, sekaligus paling memprihatinkan dari pelanggaran HAM melalui cara ekploitasi/penindasan/pemerasan ekonomi.
  • Masa Era Reformasi; Melalui gerakan moral seluruh mahasiswa di Indonesia menyerukan tuntutan reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dan menyerahkan kepimpinannya kepada B.J Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Namun penyerahan kepimpinan dari Soeharto ke B.J. Habibie Presiden tersebut, menimbulkan pro dan kontra, karena adanya pendapat penunjukan tersebut konstitusional dan inkonstitusional. Di samping ada anggapan bahwa B.J. habibie sebagai Presiden itu tidak legitimit, sehingga sampai sekarang pelanggaran HAM sering dilakukan oleh aparat maupun oleh masyarakat cenderung meingkat dan aparat pemerintah belum mampu mengatasinya, sebagai contoh; penembakan mahasiswa "Trisakti bersamaan diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR pada bulan Nopember 1998 atau lebih dikenal dengan sebutan "Tragedi semanggi 13 Nopember 1998" dan masih ada contoh-contoh lainnya.

Daftar Pustaka :
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ppkn3301/hak_asasi_manusia_berdasarkan_uu.htm
http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html