http://www.textspace.net/lcd_text_maker/9.1/page_2

http://www.textspace.net/lcd_text_maker/9.1/page_2
Gita Putri Aziza

TULISAN BLOG

Selasa, 24 Juni 2014

Tulisan 13 - Harga Listrik dari Panas Bumi Direfisi

Nama     : Gita Putri Aziza
NPM      : 33111088
Kelas      : 3DB16

Harga Listrik dari Panas Bumi Direfisi
 
     Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merefisi harga jual listrik dari pembangkit tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi itu maksimal 29sen dollar AS per kWh.
     Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM menyatakan, pemerintah menyusun rancangan refisi peraturan Kementrian ESDM Nomor 22 Tahun 2012. 
     Peraturan Mentri ESDM No.22/2012 mengatur tentang penugasan pada PT Perusahaan Listrik Negara untuk membeli listrik dari PLTP dan harga patokkan pembelian listrik oleh PLN dari pembangkit panas bumi. Harga patokkan listrik panas bumi 10-18,5sen dillar AS per kWh, bergantung pada daerahnya, dengan skema tarif khusus.

Tulisan 12 - Kriteria Inflasi

Nama     : Gita Putri Aziza
NPM      : 33111088
Kelas      : 3DB16

Kriteria Inflasi

     Inflasi pada suatu negara biasanya ditandai dengan terus keluarnya uang baru dan semakin banyaknya dicetak mata uang di negara tersebut. Inflasi biasa dihadapi oleh suatu negara apabila negara tersebut mengalami keadaan penurunan suku bunga dan kecilnya penukaran mata uang dolar diukur dari bank dunia.

Tulisan 11 - Koprasi Simpan Pinjam

Nama     : Gita Putri Aziza
NPM      : 33111088
Kelas      : 3DB16

Koprasi Simpan Pinjam

     Koprasi tersedia diberbagai daerah dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah menjadi anggotanya. Tujuan dari koprasi sendiri adalah menjadikan masyarakat makmur dan membantu kegiatan untuk memajukan suatu daerah atau desa tertentu.
     Setiap anggota koperasi bisa mengajukan untuk pinjaman. Akan tetapi biasanya bunga yang ditawarkan oeh koperasi lebih tinggi. Bunga tersebut digunakan untuk membangun koprasi itu sendiri atau membantu daerah yang membutuhkan
    

Tulisan 10 - Kredit Tanpa Bunga

Nama     : Gita Putri Aziza
NPM      : 33111088
Kelas      : 3DB16

 Kredit Tanpa Bunga

     Seringkali perusahaan memakai trik ini untuk menarik konsumen. Trik penjualan seperti ini sangat menarik dan sangat dicari konsumen untuk memiliki kredit barang yang diinginkan dengan bunga 0% atau tanpa bunga.
     Kredit tanpa bunga ini sama sekali tidak membuat perusaan rugi, malah akan membawa keuntungan yang lebih besar apabila konsumen tertarik dan banyak yang mengajukan kredit. Biasanya kredit seperti ini memiliki banyak embel-embel yang tidak diketahui oleh konsumen, seperti :
          - Harga yang sudah dinaikkan sebelumnya
          - Barang yang sudah lama dan penghabisan stock gudang
          - Uang pendaftaran atau kepengurusan kredit yang harus dibayarkan sebelum kredit diajukan
        

Tulisan 9 - Persyaratan Peminjaman Uang Tanpa Jaminan

Nama     : Gita Putri Aziza
NPM      : 33111088
Kelas      : 3DB16

Persyaratan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan
 
   Jaman sekarang banyak sekali jasa peminjaman uang tanpa jaminan. Peminjaman uang seperti ini bukan tanpa syarat. Sebenarnya peminjaman semacam ini lebih mengkhawatirkan, karena pihak yang meminjamkan harus benar-benar yakin dan sudah memiliki back up yang sudah berpengalaman dalam menagih pada peminjam yang bermasalah.
   Peminjaman semacam ini biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang sedang dalam keadaan kepepet dan benar-benar sangat membutuhkan dana. Akan tetapi pihak peminjam tidak bisa begitu saja meminjam tanpa syarat, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah :
     1. Alamat rumah yang jelas
     2. Alamat kerja yang jelas
     3. Telah disurfei oleh pihak yang meminjamkan uang
     4. Sudah memiliki penghasilan
     5. Menyerahkan data yang jelas yang bisa dipertanggung jawabkan

Tulisan 8 - Eksport Langsung dari Bitung, Hemat Tujuh Hari

Nama     : Gita Putri Aziza
NPM      : 33111088
Kelas      : 3DB16

Eksport Langsung dari Bitung

     Pertama kali dalam sejarah, komoditas eksport Sulawesi Utara dan provinsi di Indonesia Timur dapat dikirim langsung ke negara tujuan diluar negri. Pengiriman ini dilakukan dari Pelabuhan Peti Kemas Bitung tanpa harus melalui pelabuhan transit Tanjung Perak, Surabaya.
     Hal itu terjadi setelah kapal pengangkut petikemas Maersk Line menyinggahi Pelabuhan Bitung dari perjalanan Papua Nugini. Dari Bitung, Maersk Line Langsung menuju pelabuhan peti kemas, Tanjung Pelepas.
     Rute perjalanan antara Papua Nugini, Bitung, dan Tanjung Pelepas berlangsung dua minggu sekali menggunakan dua kapal berbeda.

Tulisan 7 - Hubungan Dagang CPO dan Uni Eropa

Nama     : Gita Putri Aziza
Kelas     : 3DB16
NPM      : 33111088

Hubungan Dagang CPO dan Uni Eropa

     Eksport minyak kelapa sawit mentah atau CPO Indonesia ke Eropa dalam beberapa tahun ini terus diganggu. Padahal, CPO merupakan salah satu komodasi setengah jadi yang mulai menggantikan peran bahan mentah mineral dalam struktur eksport Indonesia.
      Gangguan perdagangan ke Eropa terkini adalah hambatan tarif yang tinggi komodasi CPO hingga 18,9 persen untuk beberapa perusahaan Indonesia. Tarif anti dumping oleh Uni Eropa karena diduga produk CPO Indonesia dijual murah.
      Eropa mengklaim sebagai industri pengoahan dikawasan itu rugi akibat eksport CPO dari Indonesia. Selain menghambat eksport CPO Indonesia menggunakan tarif, Eropa juga menggiring opini negatif CPO Indonesia dengan menggunakan dalih lingkungan dan kesehatan.

Kamis, 08 Mei 2014

Tulisan 6 - Terapan Komputer Perbankan (Softkill)

GITA PUTRI AZIZA
33111088
3DB16


Merdeka.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mencatatkan laba bersih sebesar Rp 2,39 triliun pada kuartal I-2014, tumbuh 15,6 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 2,07 triliun. Laba tersebut didorong pendapatan bunga (net interest income) sebesar Rp 5,29 triliun, tumbuh 23,2 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 4,29 triliun.
Direktur Utama BNI Gatot M Suwono mengatakan perseroan tetap dapat mencetak laba bersih yang cukup signifikan di tengah tren perlambatan kredit perbankan Indonesia. Pertumbuhan kredit BNI mencapai Rp 247,12 triliun. "Tumbuh 23,3 persen ketimbang periode sama tahun lalu sebesar Rp 200,50 triliun," ujarnya saat Paparan Publik Kuartal I-2014, Jakarta, Selasa (29/4).
Perseroan tetap dapat mempertahankan Net Interest Margin (NIM) di posisi 6,1 persen. Sementara NPL gross turun dari 2,8 persen menjadi 2,3 persen, NPL nett dari 1 persen menjadi 0,6 persen.
"Gross NPL mengalami tren positif karena sesuai prinsip kehati-hatian, rasio pencadangan (coverage ratio) dari 123,1 persen menjadi 128,2 persen pada kuartal I 2014," jelas dia.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 12,8 persen dari Rp 242,93 triliun menjadi Rp 273,97 triliun. Dengan kondisi ini, perseroan mencatat Loan to Deposit Ratio (LDR) naik dari 82,6 persen menjadi 88,4 persen.
Dana-dana murah perseroan (CASA) juga naik 10,7 persen menjadi Rp 17,3 triliun. Dana murah tersebut mendominasi 65,3 persen dari total DPK pada kuartal I 2014.
"Kami dapat mempertahankan dana murah, sekitar 65-68 persen sehingga dapat menjaga NIM kami di 23,2 persen," jelas dia.

OPINI :
Laba BNI yang terus meningkat pasti akan berdampak positif untuk kemajuan negara Indonesia sendiri. oleh sebab itu kegiatannya harus selalu didukung penuh oleh pemerintah, selain itu laporannya juga harus jelas. Jangan sampai disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/kuartal-i-2014-bni-catat-laba-bersih-rp-239-triliun.html

Tulisan 5 - Terapan Komputer Perbankan (Sofkill)

GITA PUTRI AZIZA
33111088

3DB16

Merdeka.com - PT Bank Negara Indonesia masih memantau empat institusi jasa keuangan untuk di akuisisi. Lembaga keuangan yang diakuisisi nanti harus bebas dari konflik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BNI Gatot Suwondo, di Jakarta, Selasa (29/4).
"Untuk akuisisi kita lihat dulu, kita ada empat perusahaan ini sedang kita lihat," katanya.
Gatot tidak mengungkapkan lebih jauh identitas empat perusahaan yang dimaksud. Dia hanya mengisyaratkan pihaknya bakal mengakuisisi perbankan kelas menengah atas yang fokus ke bisnis mikro.
"Kalau kita ambil bank kecil, jangka pendeknya bagaimana?" kata Gatot
Dia mengaku tidak tertarik untuk membeli Bank Mutiara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Soalnya, eks Bank Century itu masih menyimpan persoalan politik warisan masa lalu.
"Kami harus melihat-lihat kondisi, apalagi Bank Mutiara tidak bisa lepas dari masalah politik sehingga pasti ada dampak politis kalau kita akuisisi," ujarnya.

OPINI :
Langkah akuisisi nampaknya cukup efisien untuk kemajuan Bank Negara Indonesia (BNI). Akan tetapi keputusan ini masih harus di timbang dan perlu pemikiran yang  sangat tepat dan panjang untuk menentukan bank mana yang akan di akuisisi oleh BNI.

Sumber :  http://www.merdeka.com/uang/bni-pantau-4-institusi-keuangan-untuk-dicaplok.html

Tulisan 4 - Terapan Komputer Perbankan (Softkill)

GITA PUTRI AZIZA
33111088
3DB16

Merdeka.com - Pengamat perbankan Ryan Kiryanto menyebut saat ini perbankan Indonesia dilanda obesitas. Pasalnya, ada 120 bank yang kini tengah beroperasi di Indonesia.

Penyakit ini akan membuat industri perbankan tak sehat karena tidak bisa efisien. Selain itu, segmentasi perbankan di Indonesia juga tidak jelas dan teratur.

Kondisi seperti ini diakui sangat berat jika Indonesia memasuki pasar bebas ASEAN pada 2020 mendatang. Ryan membandingkan dengan Singapura yang hanya memiliki tiga bank dan Malaysia 38 bank.

"Kita sudah overbank, Singapura 3 bank, Malaysia ada 37 atau 38 bank. Dari sisi regulasi maupun supervisi ini berat. 1 Januari 2016 kita memasuki pasar bebas ASEAN dan untuk perbankan 2020. Kalau small bank (bank kecil) itu harus berkompetisi dengan DBS dari Singapura maka tidak akan kuat," ucap Ryan dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5).

Ryan meminta kepada lembaga pengawas sektor jasa keuangan yaitu OJK untuk membuat roadmap atau blue print perbankan ke depan. OJK bisa saja melakukan konsolidasi perbankan seperti merger dan akuisisi.

"Jika tidak, size perbankan Indonesia akan kalah dari bank tetangga. Singapura dan Malaysia serta Thailand. Sekarang saja size bank mereka mengalahkan bank di Indonesia dengan aset terbesar Rp 800 triliun," tegasnya.

Cara lain untuk menyehatkan perbankan Indonesia adalah dengan membuat capital planning atau rencana keuangan jangka panjang. Penambahan modal harus dilakukan dengan cara organik maupun anorganik.

"Tapi kalau organik dengan menambah modal dari laba bersih itu lama. Cara paling tepat adalah anorganik growth dengan bergabung, konsolidasi merger atau akuisisi serta mengundang strategic partner," tambahnya.

Namun demikian, ketika ditanya mengenai akuisisi BTN oleh Mandiri Ryan enggan berkomentar lebih banyak. Menurutnya, perbankan di Indonesia memang harus sudah dikurangi.

"Secara industri maupun individual bank harus menyusun rencana ke depan. Saya tidak bicara mengenai BTN dan Mandiri, tapi bank bank di Indonesia. Pemilik saham harus dapat dana segar dengan konsolidasi bank," tutupnya.

OPINI :
Untuk mencegah masalah obisitas yang terjadi di dunia perbankan seharusnya tidak lah perlu terlalu banyak perusahaan perbankan di Indonesia karena akan membuat industri perbankan tak sehat karena tidak bisa efisien. Selain itu, segmentasi perbankan di Indonesia juga tidak jelas dan tidak akan teratur.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/ada-120-bank-beroperasi-perbankan-nasional-alami-obesitas.html

Tulisan 3 - Terapan Komputer Perbankan (Softkill)

GITA PUTRI AZIZA
33111088
3DB16


Merdeka.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) membantah pernah mendapatkan sanksi atas ketidakberesan laporan keuangan. Ini menyusul temuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (BI) mengenai tidak terpenuhinya perhitungan kolektibilitas kredit macet yang direstrukturisasi.
"Kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BI maupun OJK terkait melakukan kredit macet itu," ujar Direktur Utama BTN Maryono, Jakarta, Senin (5/5).
Kendati demikian, diungkapkannya, kasus tersebut tak berpengaruh sepenuhnya terhadap ketidaklulusan anggota direksi BTN dalam fit and proper saat itu. "Yang jelas akhir 2013 kami sudah menjelaskan kepada OJK," tegas dia.
Menurut Maryono, pihaknya bertekad menurunkan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) yang saat ini mencapai 3 persen. Adapun rasio kredit macet untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) sebesar 1,5 persen.
"Mudah-mudahan di akhir tahun angka kredit macet BTN bisa ditekan di angka 2,6 persen. Soal NPL ini pemeriksaan sudah selesai di 2013 tinggal kita melakukan perbaikan. Kita akan berusaha menurunkan NPL," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tingginya kredit macet disebabkan mayoritas debitur berasal dari Masyarakat Berpengahsilan Rendah (MBR).
"KPR kita kan yang untuk rumah bersubsidi itu adalah yang gajinya pas-pasan sekitar Rp 3,5 juta - 5 juta per bulan. Terlebih musim hujan kredit macet tinggi karena mereka yang MBR lebih ke kebutuhan primer sehingga triwulan I kredit melambat."

OPINI :
Penyebab utama terjadinya kredit macet adalah disebabkan karna BTN menyediakan kredit rumah untuk masyarakat menengah kebawah. Tetapi pihak BTN akan terus berupaya untuk menekan kasus kredit macet tersebut. Oleh sebab itu tidak perlu ada sanksi dari ihak BI, karena pihak BTN terus berupaya menekan kredit macet dan seharusnya pihak pemerintah juga ikut turun tangan apa bila terjadi permasalahan seperti ini.

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/btn-bantah-kena-sanksi-lantaran-kredit-macet.html

Tulisan 2 - Terapan Komputer Perbankan (Softkill)

GITA PUTRI AZIZA
33111088

3DB16


Merdeka.com - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) bakal menjaga rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di kisaran angka 23-24 persen. Pada triwulan I-2014 CAR perseroan sekitar 24 persen, naik ketimbang periode sama tahun lalu sebesar 22,7 persen.
Direktur Keuangan BTPN Arief Harris mengatakan, CAR BTPN jauh di atas ketentuan Bank Indonesia (BI) sebesar 8 persen. Namun modal inti perseroan relatif kecil. "Baru Rp 10 triliun," kata Arief di Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/5).
Menurutnya, perbankan wajib untuk menambah kekuatan modal. Mengingat Indonesia rentan di hantam krisis ekonomi.
"Bank itu harus punya modal yang kuat. Kita ingin bank ini dijalankan dengan permodalan yang kuat. Beberapa kali krisis melanda. Kalau terjadi apa-apa kita punya modal untuk melewatinya," jelas Arief.
Sepanjang triwulan I-2014, penyaluran kredit BTPN meningkat 14 persen menjadi Rp 47 triliun dari periode sama 2013 yang sebesar Rp 41 triliun. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross sebesar 0,7 persen, naik tips ketimbang sebelumnya yang tercatat sebesar 0,66 persen.


OPINI :
Untuk mencegah krisis ekonomi yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada Indonesia, maka Tambahan modal sangat dibutuhkan oleh BTPN.


sumber :  http://www.merdeka.com/uang/btpn-jaga-rasio-kecukupan-modal-2014-di-level-24-persen.html

Kamis, 10 April 2014

Tulisan Softskil (Analisis Kesehatan Bank)

ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS




PENDAHULUAN

        Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.

       Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandaidengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administratif, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain yang secara rutin harus dilaporkankepada Bank Indonesia.
      Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan Bank dengan  Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan, maka penulis hanya membahas tentang:
1.    Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank ?
2.    Siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3.    Bagaimana mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR ?
4.    Apa saja faktor penilaian kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS ?
5.    Bagaimana teknik  penilaian dengan metode CAMELS ?





PEMBAHASAN

1.    Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank

       Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik
       Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
        Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :
a.    Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.    Kemampuan mengelola dana.
c.    Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.    Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.    Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
       Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
       Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
       Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
       Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.


2.    Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
       Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal
Pihak Internal terdiri dari :
a.    Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b.    Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak Eksternal terdiri dari :
a.    Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b.    Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c.    Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga  oleh lembaga yang lain seperti Statistik.

d.   Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.



3.    Mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa :
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
       Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
       Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
       Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan action plan. Action plantersebut meliputi:
a.    Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
b.    Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c.    Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d.   Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e.    Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f.     Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
       Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri dari :
a.    Laporan inti, meliputi :
1)   Neraca
2)   Daftar Laba-Rugi
b.    Laporan pelengkap, meliputi :
1)   Laporan perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2)   Laporan tentang perhitungan rasio-rasio keuangan
3)   Laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya
4)   Laporan transaksi valuta asing dan derivatives
5)   Laporan komitmen dan kontinjensi
6)   Laporan pengurus dan pemilik bank.
      Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a.    Pemegang saham menambah modal.
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d.   Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
       Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Faktor Penilaian kesehatan berdasarkan Metode CAMELS
       Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
       Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteriasensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
       Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang       Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
      Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.    Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1)   Kecukupan modal
2)   Komposisi modal
3)   Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4)   Kemampuan modal dalam mengcover aset bermasalah
5)   Kemampuan bank yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6)   Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7)   Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang bersangkutan.

b.    Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas aktiva produktif
2)   Konsentresi eksposur risiko kredit
3)   Perkembangan risiko kredit bermasalah
4)   Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5)   Kecukupan kebijakan dan prosedur
6)   Sistem kaji ulang (review) internal
7)   Sistem dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

c.    Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2)   Keputusan bank atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.

d.   Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Pencapaian return on asset (ROA)
2)   Pencapaian return on equity (ROE)
3)   Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4)   Tingkat efisiensi
5)   Perkembangan laba operasional
6)   Diversifiksi pendapatan
7)   Penerapan prinsip akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8)   Prospek laba operasional

e.    Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2)   Potensi maturity mismatch
3)   Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4)   Proyeksi cash flow (arus kas)
5)   Konsentresi pendanaan
6)   Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7)   Akses kepada sumber pendanaan
8)   Stabilitas pendanaan

f.    Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1)   kemampuan modal bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
2)   kecukupan penerapan manajemen risiko pasar



5. Teknik Penilaian dengan Metode CAMELS
     Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
     Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.

     Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR.
     Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
     Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
     Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
     Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
     Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:

1. Capital
    Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
    Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.

2. Assets Quality
    Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
    Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)   Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b)   Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

3. Management
    Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
    Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

4. Earning
    Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
   Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)   Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)   Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

5. Liquidity
    Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain.       Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)  Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)  Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
     Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas = utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas = Total utang jangka panjang
semakin tinggi nilai rasio solvabilitas maka semakin baik kondisi kesehatan bank
c. Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1)   Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA = aktiva
2)   Return on Equity   (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE = Equity
d. Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR = Asset berisiko
e. Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR = Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.

Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan rutin.
3. Peringkat komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.





PENUTUP


Kesimpulan :

1.  kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
2.  Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan eksternal.
3.  Mekanisme penilaian kesehatan bank diatur dalam undang-undang  Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang sistem  penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4.  Faktor-faktor CAMELS terdiri dari permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).

5. Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).





Sumber :
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/
http://www.slideshare.net/ariefselalutersenyum/tata-cara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank
http://www.scribd.com/doc/61916837/Proyeksi-Cash-Flow
http://iweldolphin.blogspot.com/2012/11/penilaian-tingkat-kesehatan-dengan.html
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html


http://www.belajarperbankangratis.blogspot.com
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 52



Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Softskill

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan pasar modal nasional harus mampu bersaing dengan sektor perbankan.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, itu karena hingga kini porsi pasar modal di Indonesia masih jauh tertinggal dari sektor perbankan.

"Pengembangan pasar modal Indonesia merupakan isu krusial di Indonesia saat ini, perannya masih 20% dibanding sektor perbankan 80%," kata Nur Haida dalam acara Entering The Market 2014 di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Dia membandingkan dengan negara yang lebih maju, peran pasar modal sebanding dengan sektor jasa keuangan bank.
Di Amerika Serikat, peran pasar modal mencapai 90%. "Karena itu peran pasar modal Indonesia perlu ditingkatkan, bisa sebanding dengan perbankan. Sehingga perekonomian Indonesia ditopang tidak hanya bank tapi pasar modal," ungkap dia.

Nur Haida menuturkan untuk memperkuat sektor pasar modal dengan menambah jumlah perusahaan yang melantai di pasar modal (emiten) dan investor agar porsi pasar modal Indonesia naik.

Saat ini baru ada 448 emiten yang listing di Bursa Efek Indonesia, angka ini masih rendah dibandingkan negara lain.
"Di Malaysia sudah hampir seribu, Singapura di atas seribu. Selama 2013, sebanyak 31 emiten yang mencatatkan sahamnya di seluruh Indonesia," jelas dia.

Dari sisi jumah emiten, dibandingkan 2012 ada peningkatan sebesar 25%. Sebab itu jumlah emiten di bursa belum memadai untuk membuat pasar menguat.

"Karena itu perlu ditingkatkan agar market kita lebih berkembangkan lagi. Manfaat penawaran umum tidak hanya menambah modal, perusahaan bapak akan memperbaiki struktur permodalan, bisa meningkatkan kridebiltas perusahaan," pungkas dia.
(Nurmayanti)





Opini :

Tidak ada salahnya meniru kesuksesan Negara tetangga untuk bisa bersaing dan tidak tertinggal jauh Negara tetangga. Dan bias lebih memajukan perekonomian Negara dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Jumat, 28 Maret 2014

Tugas 2 - Pengenalan Ratio Keuangan Bank



NAMA           : GITA PUTRI AZIZA
NPM             : 33111088
KELAS          : 3DB16
KELOMPOK   : III
SOFTKILL – TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN



TUGAS 2

5. Pengenalan Rasio Keuangan Bank

Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
·         Landasan Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133) yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1. Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
-  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.

5.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

Daftar Pustaka :

Tugas 1 - Jasa-jasa Bank



NAMA           : GITA PUTRI AZIZA
NPM             : 33111088
KELAS                    : 3DB16
KELOMPOK  : III
SOFTKILL – TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN



TUGAS 1

4. JASA-JASA BANK

Pengertian  Fee  Based  Income
Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir(2001:109) adalah Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities
Unsur-unsur  fee   based  income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :
  1. Pendapatan  komisi  dan  provisi
  2. pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
  3. pendapatan  operasional  lainnya.
Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsure  dari  masing masing  tersebut,yang  dalam  hal  ini  akan  dibahas  tiga  unsur  dimana  selanjutnya  pendapatan  atas  provisi  dan  komisi  serta  pendapatan  atas  transaksi  valas  dikelompokan  kedalam  pos  provisi  dan  komisi  yang  diterima  selain  dari  pemberian  kredit.
Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya adalah sebagai berikut:


1. INKASO
Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.
•Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2. TRANSFER
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
  1. kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
  2. kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.
 • Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin

• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank:
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah:
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
·         Ruang Lingkup Transaksi
1.  LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

·         . Saat Penyelesaian
1. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
2. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).


·         Pembatalan
1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

·         Pengalihan Hak
1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.


·         Pihak advising bank
1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

·         Cara Pembayaran kepada Beneficiary
1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Daftar Pustaka :