GITA PUTRI AZIZA
33111088
3DB16
Merdeka.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) membantah pernah mendapatkan sanksi atas ketidakberesan laporan keuangan. Ini menyusul temuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (BI) mengenai tidak terpenuhinya perhitungan kolektibilitas kredit macet yang direstrukturisasi.
"Kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BI maupun OJK terkait melakukan kredit macet itu," ujar Direktur Utama BTN Maryono, Jakarta, Senin (5/5).
Kendati demikian, diungkapkannya, kasus tersebut tak berpengaruh sepenuhnya terhadap ketidaklulusan anggota direksi BTN dalam fit and proper saat itu. "Yang jelas akhir 2013 kami sudah menjelaskan kepada OJK," tegas dia.
Menurut Maryono, pihaknya bertekad menurunkan rasio kredit macet (Non
Performing Loan/NPL) yang saat ini mencapai 3 persen. Adapun rasio
kredit macet untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP)
sebesar 1,5 persen.
"Mudah-mudahan di akhir tahun angka kredit macet BTN
bisa ditekan di angka 2,6 persen. Soal NPL ini pemeriksaan sudah
selesai di 2013 tinggal kita melakukan perbaikan. Kita akan berusaha
menurunkan NPL," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tingginya kredit macet disebabkan mayoritas debitur berasal dari Masyarakat Berpengahsilan Rendah (MBR).
"KPR kita kan yang untuk rumah bersubsidi itu adalah yang gajinya
pas-pasan sekitar Rp 3,5 juta - 5 juta per bulan. Terlebih musim hujan
kredit macet tinggi karena mereka yang MBR lebih ke kebutuhan primer
sehingga triwulan I kredit melambat."
OPINI :
Penyebab utama terjadinya kredit macet adalah disebabkan karna BTN menyediakan kredit rumah untuk masyarakat menengah kebawah. Tetapi pihak BTN akan terus berupaya untuk menekan kasus kredit macet tersebut. Oleh sebab itu tidak perlu ada sanksi dari ihak BI, karena pihak BTN terus berupaya menekan kredit macet dan seharusnya pihak pemerintah juga ikut turun tangan apa bila terjadi permasalahan seperti ini.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/btn-bantah-kena-sanksi-lantaran-kredit-macet.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar