tugas Softkill - PTA 1213
GITAPUTRI AZIZA
33111088
2DB16
Begini Seharusnya Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia
Suatu perusahaan telah mengikuti aturan yang telah di
gariskan oleh pemerintah Indonesia dan Internasional, sejak awal
pembukaan lahan mengunakan tanpa bakar (zero burning),lahan
masyarakat sekitar perkebunan yang tergusur dilakukan pendekatan
secara ‘humanis’ tanpa kekerasan jika masyarakat tidak bersedia
di buka maka tidak akan di jadikan kebun sawit dan jika mau maka akan
di lakukan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) harganya sesuai keputusan
dinas perkebunan dan masyarakat akan mendapat pola plasma dengan
sistem 80 : 20 artinya setiap lahan yang dilepas 8 ha akan mendapat
kavling plasma 2 ha atau dari seluruh total pembukaan lahan maka 20%
untuk masyarakat yang akan di kelola oleh Koperasi petani plasma dari
total lahan yang terbuka lebih kurang 7000 ha maka telah di
alokasikan untuk masyarakat sebanyak 1400 ha,hasil kavling plasma
yang dikelola koperasi bekerja sama dengan perusahaan dapat
menghasilkan 1-3 juta perkavling/bulan jadi hampir seluruh masyakarat
sekitar perkebunan telah mendapat hak plasmanya, dan perusahaan telah
menyiapkan areal bufferzone(areal penyangga) atau hutan tidak di buka
untuk konservasi hewan dan air seluas 3000 ha, penanaman kelapa
sawit dengan jarak 30-50 meter dari DAS tidak di buka dan
pengelolaan pabrik Kelapa Sawit mengikuti AMDAL yang telah ditentukan
bahkan pihak WWF, WALHI dan LSM independent lingkungan dari jepang
telah berkunjung melihat kondisi ekosistem yang ada setalah
pembangunan kebun kelapa sawit dan menyatakan semua sistem
operasional dan lingkungan yang berjalan sudah sesuai aturan
.Karyawan mendapat perumahan,listrik yang layak bahkan untuk
air minum perusahaan telah menyiapkan “water treatment plant”
dimana hasilnya air langsung dapat diminum tanpa dimasak. Untuk
pengupahan karyawan gaji yang diterima lebih tinggi dari UMR yang di
tetapkan oleh pemerintah propinsi, dan untuk berserikat karyawan
telah terbentuk SPSI yang telah menghasilkan PKB (Perjanjian Kerja
Bersama) yang dilakukan secara tripartit dengan mengikuti dasar
UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Peraturan Pemerintah
yang lain, karyawan hanya 3 bulan saja menjadi karyawan harian lepas
kemudian di angkat jadi Karyawan Harian Tetap sehingga PKB
mengakomodir titik keseimbangan kepentingan perusahaan dan
karyawan.Pada masalah keselamatan kerja, saya di sini memakai motor
harus mempunyai SIM dan STNK bahkan SIMPER (sim perusahaan) dan wajib
memakai helm standar dan kalau berboncengan wajib memakai helm juga
ini berlaku untuk semua karyawan, jika kerja pada ketinggian lebih
dari 1,24 m wajib menggunakan body harness dan kesehatan karyawan
disetiap emplasmen di siapkan balai pengobatan dan gratis untuk
karyawan dan masyarakat sekitar kebun,untuk karyawan yang
berhubunganan bahan kimia semua APD standar disiapkan oleh
perusahaan, diberi extra fooding berupa susu setiap 3 hari kerja
mendapat 1 kaleng susu dan di cek up kesehatan setiap
bulan.bidang pendidikan telah ada yayasan sekolah yang didirikan oleh
perusahaan mencakup untuk SD dan SMP,untuk pengangkutan pelajar
menggunakan bus khusus sekolah.Perusahaan ini juga penyumbang pajak
terbesar untuk untuk usaha sejenis.perusahaan ini telah mempunyai
sertifikasi ISO 9001 dan ISO 14001. Intinya kami mempunya i 7
prinsip pelaksanaan kerja atau 7 azas-azas pedoman (guiding
principles) yaitu :
1. Mematuhi hukum Negara dimana beroperasi
2. Tidak membantu pihak ketiga manapun untuk melanggar hukum
Negara manapun dengan membuat dokumen palsu atau dengan cara
apapun.
3. Tidak membayar atau menerima suap, berpartisipasi dalam
kegiatan yang tidak etis, curang atau korupsi
4. Menjaga catatan-catatan bisnisnya secara akurat yang
menggambarkan keadaan atau transaksi yang sebenarnya.
5. Selalu menghormati kewajiban bisnis yang dijalankan dengan
integritas penuh
6. Manager dan atasan akan bertanggung jawab untuk memastikan
karyawan, konsultan, dan kontraktor yang di bawah pengawasan
mereka memahami dan mematuhi hukum serta kebijakan perusahaan yang
berlaku. Dan mereka juga bertanggungjawab untuk mencegah, mendeteksi,
dan melaporkan jika ada pelanggaran.
7. Karyawan tidak akan melibatkan diri pada situasi yang membuat
konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan.
apa yang saya jelaskan bukan merupakan suatu hal yang menunjukkan
‘kebanggaan’ ,saya juga pernah mengalami hal-hal yang tidak
sesuai aturan di perusahaan kelapa sawit lain sebelumnya seperti
melakukan pembakaran,tidak ada bufferzone semua lahan di gusur
habis,tidak ada SPSI,tidak ada PKB, tidak ada plasma,selalu
berkonflik dengan masyarakat sekitar,kecurangan data dan lain-lain.
uraian ini memberikan gambaran yang seimbang tentang industri
perkebunan kelapa sawit dari total 12 juta ha kebun sawit di dunia
sudah lebih kurang 1,5 ha juta telah mengikuti sertifikasi atau
taat aturan yang berada di Indonesia dan Malaysia.
Jadi sebenarnya ‘akar permasalahan’ yang terjadi berkaitan
dengan eksistensi industri minyak nabati di paman sam sehingga
terjadi penolakan hasil industri kelapa sawit dari indonesia. Bisa
dibayangkan hasil minyak nabati di luar minyak kelapa sawit hanya 0,3
-0,7 ton/ha/tahun sedangkan minyak sawit mampu mencapai 7
ton/ha/tahun sehingga jika 12 juta kebun kelapa sawit didunia untuk
minyak nabati di luar kelapa sawit harus menyiapkan lahan seluas
kira-kira 75 juta ha untuk menyamai produktifitas minyak kelapa
sawit. Jika industri di Paman Sam tidak di proteksi maka akan
mematikan industri nabati Paman Sam dan ditambah lagi menurunnya daya
beli masyarakat USA dan Eropa akibat krisis ekonomi yang
berlangsung. Terlalu dini jika kita mengatakan perihal penolakan
hasil dari industri kelapa sawit Indonesia berkaitan dengan isu
lingkungan hanya saja isu utamaya “terbungkus secara rapi” jika
di lihat aspek lingkungan kelapa sawit menyerap Co2 dan menghasilkan
O2 apakah kedelai,bunga matahari,jagung,rape produk dari USA
menghasilkan hal yang sama dengan kelapa sawit.
Disadari sepenuhnya bahwa industri kelapa sawit masih banyak
kekurangan dan kelemahan namun bukan berarti industri ini harus
stagnan akibat isi-isu global dan pelarangan impor secara perlahan
industri kelapa sawit akan menyesuaikan dan merevitalisasi kembali
sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Indonesia dan Dunia,
industri ini mempunyai prospek yang cerah apalagi jika ‘biodiesel
minyak sawit’ dapat berkembang secara massal tidak terbayang
bagaimana besarnya nilai tawar dan peranan Indonesia di dunia.