Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement
Informatika
- TUGAS
-
- Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 pasal 27 – 34PASAL 27
(1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib
mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya:
Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas
harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban
: Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
Hak
: Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan
dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat
pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita
untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif
untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan
hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara
haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap
imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi,
menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar
tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak
memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
Hak
: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib
atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak
atas status kewarganegaraan.
Hak : Setiap warga negar berhak atas
kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus
mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap orang berhak
memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali.
Hak
: Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan
beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih
kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dangan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia
Hak
: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan
informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan
cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
: Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi
diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di
bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak
untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain
Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan
memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi
dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik
dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Hak
: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai
rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan
batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa
setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia
yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus
menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4). Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak
disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama,
untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat
dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Hak
: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
perbedaan
Hak : Setiap warga negara berhak memiliki
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib
dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah :
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai
hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak
asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan
orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan
pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara
dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya
:
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk
agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa kepada orang lain.
(2). Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hak
: Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak
memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2). Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting
negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai
ancaman.
(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan
Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara
wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4). Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
Hak
: Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5). Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak
: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia
berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal
belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti
pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan
semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya,
agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program
pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3). Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang
mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4). Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah
untuk kemajuan bangsa.
(5). Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas
asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Hak : Negara berhak mengatur cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup
orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai
hajat hidup orang banyak.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak : Negara berhak memberikan akses sumber
daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak
mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
(2). Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu
berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3). Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak.
Hak
: Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak
: Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur
pelaksanaan pasal.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
- Pasal 28, 29, dan 34
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: |
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
|
||
Kewajiban adalah: |
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
|
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina
dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.
|
Hak dan kewajiban
dalam bidang politik
|
b.
|
Hak dan kewajiban
dalam bidang sosial budaya
|
c.
|
Hak dan kewajiban
dalam bidang Hankam
|
d
|
Hak dan kewajiban
dalam bidang Ekonomi
|
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib
melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Daftar Pustaka :
http://shiboiz.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-pasal-27-34-uud-1945.html