Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement
Informatika
TUGAS
- NegaraA . Pengertian NegaraNegara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian negara
menurut para ahli :
- Prof. Farid S.Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
- Georg JellinekNegara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhelm Friedrich HegelNegara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Roelof KrannenburgNegara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H. SoltauNegara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. DjokosoetonoNegara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. SoenarkoNegara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- AristotelesNegara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.B. Unsur-unsur Negara
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan sebuah negara
apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi ada dalam
suatu negara.
Apakah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Amerika Latin di Kota Montevidio bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur yakni : daerah tertentu, penduduk yang tetap, pemerintahan, kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain dan pengakuan.
Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu negara sebagai subjek dalam hukum internasional.
Ahli lain yaitu Oppenhem-Lauterpacht memiliki pandangan yang berbeda. Mereka tidak memandang unsur-unsur negara dalam kedudukan negara sebagai subjek hukum internasional tetapi dari segi organisasi negara atau tata hukum. Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat disebut negara adalah harus ada rakyat, daerah dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka negara itu tidak ada. Karena ketiga unsur tersebut merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara, maka ketiga unsur tersebut disebut Unsur Konstitutif atau Unsur
Apakah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Amerika Latin di Kota Montevidio bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur yakni : daerah tertentu, penduduk yang tetap, pemerintahan, kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain dan pengakuan.
Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu negara sebagai subjek dalam hukum internasional.
Ahli lain yaitu Oppenhem-Lauterpacht memiliki pandangan yang berbeda. Mereka tidak memandang unsur-unsur negara dalam kedudukan negara sebagai subjek hukum internasional tetapi dari segi organisasi negara atau tata hukum. Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat disebut negara adalah harus ada rakyat, daerah dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka negara itu tidak ada. Karena ketiga unsur tersebut merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara, maka ketiga unsur tersebut disebut Unsur Konstitutif atau Unsur
C.
Teori Terbentuknya suatu Negara
- - Pendudukan (Occupatie)
- Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
- - Peleburan (Fusi)
- Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
- - Penyerahan (Cessie)
- Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
- - Penaikan (Accesie)
- Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
- - Pengumuman (Proklamasi)
- Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
- D. Tujuan Negara
Negara sebagai suatu
organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk
tercapainya tujuan bersama.
Beberapa
pandangan tentang tujuan Negara :
1.Tujuan
Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan
manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2.
Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang :
Negara
bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara
didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk
mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan
orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan
Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka
rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat
menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
3.
Tujuan Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan )
Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan
kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
4.
Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank
Negara
bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling
utama.
5.
Tujuan Negara Menurut Krabbe
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan
alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum,
semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya
hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6.
Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State
Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat
untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam
tujuan Negara ytiu :
1.
Untuk memperluas kekuasaan.
2.
Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit)
7.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam
Pembukaan UUD 1945
"Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial,"
E.
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu
kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah
pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah
federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak
itu diperoleh dari pemerintah pusat.
- Daftar Pustaka :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/2157324-unsur-unsur-negara/
- http://agil-asshofie.blogspot.com/2011/10/tujuan-terbentuknya-sebuah-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar