Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement
Informatika
- TUGAS
-
- Definisi Warga Negara menurut UUD 1945 pasal 26
WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD - 1945
- Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara,
atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan
Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
- Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering
kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang
menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang
entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut
sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah
“persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda,
suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu
kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang
berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang
suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai
kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa
sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka
Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar
di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi
semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang
ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh,
sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan
negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi
karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
- Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya??
Tidak
ada penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi
sebuah masyarakat yang di namakan warga indonesia, dari perbedaan
suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk
berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
- Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu
pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan
kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh
sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok,
kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas
nama warga negara indnesia
- Siapa yang di maksud non pribumi
TIDAK
ADA
Siapakah
Pribumi dan Non-pribumi
Dari
KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat
yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi
atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna
tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan
berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak
dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang
pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun
pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan
non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia
yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga,
penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing
(umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai
non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang
cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna
kulit mereka.
Selain
warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri
(melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga
jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non
pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku
asli) dianggap sebagai pribumi.
SUMBER
:
muhammadfathan.wordpress.com
http://neychaarchgundar.blogspot.com/2011/05/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar