Rabu, 13 Maret 2013

TUGAS 5 - Definisi HAM

Nama : Gita Putri Aziza
NPM : 33111088
Kelas : 2DB16
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan # (Softkill)
Fakultas : Ilmu Komputer
Jurusan : D3 - Manajement Informatika


TUGAS

5. Devinisi HAM
Berikut ini adalah pembahasan tentang devinisi HAM atau Universal Deflaration of Human Right tahun 1948 – UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
Isi dari UUD 1945 pasal 28A – 28J adalah :

    BAB XA
    HAK ASASI MANUSIA
  • Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28B
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
    (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28E
    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28G
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Pasal 28H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  • Pasal 28I
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 28J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949, DAN IMPLEMENTASINYA DARI MASA UUD 1945 (kurun waktu I) Sampai Sekarang.
  • Hak Asasi Manusia (HAM) banyak sekali didengar dan dan menjadi sangat sangat populer sehingga seolah-olah sudah merupakan suatu semboyan. Semboyan tersebut jika dirumuskan lingkupnya, dirumuskan oleh beberapa ahli tentang pengertian HAM sebagai berikut;
  • HAM adalah adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat, tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atu kelamin, dan karena itu bersifat universal (Miriam Budiardjo, 1983:120)
  • HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara Franz Magnis Suseno (1995:40)
  • HAM secara universal diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya, kita tidak dapat hidup sebagai manusia Baharudin Lopa, 1997:177)
HAM tersebut dapat dibagi dan dikelompokkan menurut sifatnya dalam beberapa jenis antara lainn meliputi; Hak-hak asasi Pribadi (personal rights), hak asasi untuk memiliki sesuatu (properti rights), hak asasi atas pengakuan yang sederajat dimuka hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak asasi kebebasan berpolitik politik rights) hak asasi di bidang sosial dan budaya (social dan cultural rights) dan hak-hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam beracara dimuka pengadilan dan jaminan perlindungan hukum (procedural rights)
  • Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945
    Sejak ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus HAM telah dirumuskan baik dalam Pembukaan UUD 1945 maupun dalam batang tubuh serta dalam penjelasannya. Dalam Pembukaan terdapat dalam alinea Pertama; "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Jadi hak ini bukanlah merupakan hak yang diberikan oleh sekelompok manusia, hak kemerdekaan lebih merupakan hak moral; sehingga ada kewajiban, moral pula bagi semua bangsa atau negara untuk menghormatinya. Dan tentunya ada kaitannya dengan alinea yang lainnya, alinea Kedua, alinea Ketiga dan alinea Keempat. Untuk ini coba Anda diskusikan dengan teman-teman Anda !.
  • HAM dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  • Dalam Batang Tubuh tidak disebutkan tentang hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara yakni dalam pasal-pasal yang terbatas jumlahnya, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Berdasarkan dari kesepakatan dengan memasukkan HAM dalam Pasal-pasal tersebut Dengan demikian sebenarnya di bidang hak asasi manusia kita lebih maju karena justru mempersoalkan HAM di mana Universal Declaration of Human Rights belum lahir. Untuk lebih jelasnya baca dan cermati bunyi kalimat dalam Pasal-pasal tersebut dalam UUD 1945.
  • Dari uraian di atas, baik HAM yang diatur dalam Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 dapat disarikan sekurang-kurangnya menjadi 14 prinsip HAM, yaitu; Hak untuk menentukan nasib sendiri, hak akan warga negara, hak akan kesamaan dan persamaan di depan hukum, hak untuk bekerja, hak untuk hidup layak, hak berserikat, hak untuk menyatakan pendapat, hak beragama, hak untuk mendapatkan rasa aman, hak akan pendidikan, hak mempertahankan tradisi budaya, hak mempertahankan bahasa daerah, hak akan kesejahteraan sosial dan hak atas jaminan sosial
HAM Dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950
  • Jika dibandingkan antara UUD 1945 dengan KRIS 1949 dan UUDS 1950, maka ternyata bahwa KRIS 1949 dan UUDS memuat perincian tentang HAM lebih lengkap daripada dalam UUD 1945
  • Penetapan Pasal-pasal mengeanai HAM dan kebebasan asasi menurut UUDS 1950 sudah dipengaruhi oleh Declaration of Human Rights 1948 melalui UNO dan KRIS 1949 (Kuncoro Purbopranoto, 1979:28)
  • Dalam KRIS 1949, di samping hak-hak dan kebesaan dasar manusia yang dimuat dalam Bagian V meliputi Pasal 17 sampai dengan Pasal 33, juga masih memuat lagi asas-asas dasar, yaitu dalam Bagian VI meliputi Pasal 34 sampai dengan Pasal 41. Dengan demikian Jaminan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam KRIS terdiri dari 31 Pasal
  • Dalam UUDS 1950 di samping hak-hak dan kebebasan dasar manusia yang dimuat dalam Bagian V meliputi Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, masih memuat lagi asas-asas dasar, yaitu dalam Bagian VI meliputi Pasal 35 sampai dengan Pasal 34. Dengan demikian jamian hak asasi manusia dalam UUDS 1950 diatur dalam 37 Pasal.
  • Implementasi HAM Pada Masa UUD 1945 (Kurun waktu 1) Sampai
Dengan Sekarang
  1. Implementasi HAM masa UUD 1945 kurun waktu I (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Penegakkan HAM masih sukar untuk dilaksanakan karena pada saat itu difokuskan untuk mempertahankan kemerdekaan
  • Pada masa itu dapat dikatakan sebagai masa pancaroba di mana segala dana, potensi dan perhatian bangsa dan negara seluruh rakyat terus berjuang menegakkan kemerdekaan dan akhirnya di bawah naunagn UUD 1945 Indonesia dapat memenangkan perang kemerdekaan
  1. Implementasi HAM kurun waktu (27 Desember 1949-5 Juli 1959)
  • Pada waktu berlakunya KRIS pemerintah menganut sistem pemerintahan parlementer yang berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kebebasan individu
  • Akibat kebebasan Individu menimbulkan kekacauan baik di bidang politik, keamanan maupun ekonomi dan sistem kabinet parlementer mengakibatkan semakin meningkatnya ketidakstabilan politik dan pemerintahan, hal tersebut tampak dengan sering terjadinya pergantian kabinet.
  • September dan Desember 1955 dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Badan Konsituante sudah bersepakat untuk menetapkan rancangan HAM. Namun lebih dari dua tahun sidang Konstituante belum berhasil merumuskan rancangan tersebut karena konflik idiologi tentang dasar negara. Dan sidangpun tidak mungkin dapat dilanjutkan malahan pembrontakan dan "perang saudara berkecamuk hampir terjadi di seluruh kepulauan nusantara.
  1. Implementasi HAM masa UUD 1945 kurun waktu II (5 Juli 1959-Sekarang)
  • Masa Orde Lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966); Masa saat itu sangat dipengaruhi oleh faham Marxisme-Leninisme hanya menimbulkan suasana yang lebih revolusioner dan lebih jauh dari penghormatan HAM
  • Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin dan sangat UUD dapat diselewengkan untuk kepentingan penguasa yag ambisius, pertama karena tidak lengkapnya HAM manusia dalam UUD dan kedua, kurang adanya jaminan undang-undang yang ada
  • Masa Orde Baru ( 11 Maret 1966-21 Mei 1998); Penegakkan HAM mempunyai ciri khas adanya dua persoalan, yaitu persoalan filosofisdan persoalan praktis. Persoalan filosofis dapat berwujud adanya persepsi yang keliru terhadap hakekat upaya penegakkan HAM. Persoalan praktis adalah adanya prinsip-prinsip HAM dalam konsep teoritis yuridis formal dengan praktek pelaksanaan HAM
  • Pengakuan HAM dalam UUD 1945, meskipun tidak terperinci seperti KRIS 1949 dan UUDS 1950, telah memuat beberapa ketentuan penting mengenai HAM, seperti dalam Pasal-pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Selain adanya jaminan konstitusi yang terdapat dalam jaminan HAM di dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatan, antara lain;
    Jaminan di bidang hukum (UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8?1981 tentang KUHAP
  1. Jaminan dibidang Pemerintahan, yakni UU No. 15/1969 Jo. UU No. 1/1985 Jo. UU No. 3/1999 tentangPemilihan Umum
  2. Jaminan atas hidup dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, kesehatan, sandang, papan, baik untuk dirinya mapun keluargannya, seperti UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Jaminan dibidang Politik, antara lain; UU No. 3/1985 Jo. UU No. 2/1999 tentang Partai Politik dan lain sebagainya.
  4. Jaminan dibidang keamanan, seperti UU No. 20/1982 dan peraturan perundang-undangan sejenisnya yang telah disempurnakan
  5. Jaminan dibidang pendidikan, seperti UU No. 2/1989
  6. Jaminan dibidang Sosial seperti UU No. 6/1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dan UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak
  7. Keputusan Presiden No. 50/1993 tentag Komisi Nasional Hak Asasi
  • Walaupun dari pelbagai produk peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas telah terwujud, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi kesenjangan antara produk hukum tersebut dengan kenyataan/realita/praktek penyelenggaraan negara. Pelanggaran HAM dapat ditemui dalam praktek penyelenggaraan negara pada masa orde baru, antara lain; Pertama, masih cukup populairnya praktek represi politik oleh aparat negara, contoh; penanganan konflik-konflik politik baik berbentuk demokrasi, kerusuhan, pembunuhan dengan alasan politik, penanganan kasus Tanjung Priok, kasus pembunuhan Udin dan Marsinah dan lain sebagainya. Merupakan pelanggaran berat HAM; Kedua, praktek pembatasan partisipasi politik atau yang dikenal sebagai depolitisasi. Praktek ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terutama dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat dan kemerdekaan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan contah-contah lainnya; Ketiga, pelanggaran HAM di bidang ekonomi terbukti dari pelbagai tindakan penguasa dan golongan ekonomi kuat lebih banyak menguntungkan mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Keadaan ini menimbulkan kesenjangan ekonomi. Persoalan di seputar perburuhan atau ketenagakerjaan merupakan bentuk yang paling populer, sekaligus paling memprihatinkan dari pelanggaran HAM melalui cara ekploitasi/penindasan/pemerasan ekonomi.
  • Masa Era Reformasi; Melalui gerakan moral seluruh mahasiswa di Indonesia menyerukan tuntutan reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dan menyerahkan kepimpinannya kepada B.J Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Namun penyerahan kepimpinan dari Soeharto ke B.J. Habibie Presiden tersebut, menimbulkan pro dan kontra, karena adanya pendapat penunjukan tersebut konstitusional dan inkonstitusional. Di samping ada anggapan bahwa B.J. habibie sebagai Presiden itu tidak legitimit, sehingga sampai sekarang pelanggaran HAM sering dilakukan oleh aparat maupun oleh masyarakat cenderung meingkat dan aparat pemerintah belum mampu mengatasinya, sebagai contoh; penembakan mahasiswa "Trisakti bersamaan diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR pada bulan Nopember 1998 atau lebih dikenal dengan sebutan "Tragedi semanggi 13 Nopember 1998" dan masih ada contoh-contoh lainnya.

Daftar Pustaka :
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ppkn3301/hak_asasi_manusia_berdasarkan_uu.htm
http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar