GITA PUTRI AZIZA
1DB11
33111088
Keluarga berencana (proses perencanaan)
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan.
Tujuan keluarga berencana
Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:[sunting] Tujuan umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.[sunting] Tujuan khusus
- Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya kesehatan
keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
[sunting] Pandangan agama tentang keluarga berencana
Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
“
|
Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.
Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
|
”
|
—(Qs.
Al-Isra' 31)
|
- Tahdid an-nasl
(pembatasan kelahiran)
“
|
Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin.
Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
|
”
|
—(Qs.
Al-Isra' 31)
|
- Tanzhim an-nasl
(pengaturan kelahiran)
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
- Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
- Demikian juga, jika
sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil
lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu
tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui,
sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar